Nilainilai Ke-Bhinneka Tunggal Ika-an dala Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Program Studi PPKn. Azra, A. (2002). Konflik Baru Antar Peradaban: Globalisasi, Radikalisme dan Pluralitas. Jakarta: PT. Raja GrafindoPersada. Azra, A. (2006). "Pancasila dan Identitas Nasional Indonesia: Perspektif HakekatPembelajaran PKN. Pendidikan Kewarganegaraan (Citizenship) adalah mata pelajaran yang lebih fokus pada pembentukan diri yang beragam dari segi agama, bahasa, usia, sosio-kultural, serta suku bangsa untuk menjadi warga negara yang cerdas, terampil, dan juga berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila serta UUD 1945 (Kurikulum Berbasis Kompetensi, 2004). Pancasiladan Kewarganegaraan dalam pendidikan formal berupaya dalam perbedaan, entah itu suku, ras, bahasa, dan lain-lain. Dengan begitu, Indonesia . JPPHK (Jurnal Pendidikan Politik, Hukum Dan Kewarganegaraan) Volume 11 no 2 Edisi September 2021 ISSN 2087-5185 E-ISSN: 2622-8718 KURIKULUMberubah lagi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud- Ristek) akan menerapkan pergantian nomenklatur mata pelajaran pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn) menjadi pendidikan Pancasila. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbud-Ristek Anindito Aditomo menyebutkan MenurutKo Swaw Sik, kewarganegaraan ialah ikatan hukum diantara negara beserta seseorang yang disebut warga negara. Ikatan atau hubungan tersebut menjadi suatu "kontrak politik", yang mana sebuah negara tersebut memiliki hukum tata negara dan kedaulatan yang diakui masyarakat dunia. kewarganegaraan disini merupakan bagian dalam konsep kewargaan (citizenship). sebutkan tiga himpunan semesta dari himpunan himpunan berikut. Pancasila Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila berasal dari kata Sanskerta yaitu Panca berarti Lima dan Sila berarti Prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Menurut kitab Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular, Pancasila memiliki arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima” atau “berbatu sendi yang lima”. Pancasila dipakai untuk menjadi dasar guna mengatur segala bentuk arah serta gerak dari pemerintahan negara yang memiliki tujuan untuk mengatur setiap penyelenggaraan yang ada dalam bernegara. Lalu pengertian pancasila menurut para ahli yaitu Ir. Soekarno, Pancasila merupakan isi yang terdapat dalam jiwa bangsa Indonesia secara turun-temurun lamanya sudah terpendam bisu oleh kebudayaan Barat. Oleh sebab itu, Pancasila tidak saja sebagai falsafah negara, namun cakupannya lebih luas, yaitu falsafah bangsa Indonesia. Muhammad Yamin, Pancasila berasal dari kata dalam bahasa Sansekerta, yaitu “Panca” yang memiliki arti “lima” dan “Sila” yang berarti “dasar atau sebuah peraturan tingkah laku yang penting dan baik”. Notonegoro,Pancasila merupakan dasar falsafah dari negara Indonesia. Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai suatu dasar kesatuan. Jadi Pancasila adalah sebuah landasan pandangan hidup bangsa Indonesia yang harus terus dipegang karena maknanya yang bisa menjadi Indonesia negara yang satu walaupun didalamnya begitu banyak perbedaan yang sudah sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. Sedangkan Pancasila menurut dari Ketetapan MPR ialah sumber hukum dasar nasional. Kewarganegaraan Pengertian kewarganegaraan secara umum adalah sesuatu hal yang berhubungan dengan warga negara dengan negara. Dalam bahasa Inggris, kewarganegaraan dikenal dengan kata citizenship, artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara. Sedangkan pengertian warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal1 angka 1 pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Istilah kewarganegaraan dapat dibedakan dalam pengertian secara yuridis dan sosiologis. Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu, yaitu orang tersebut berada di bawah kekuasaan negara yang bersangkutan. Tanda dari adanya ikatan hukum tersebut antara lain akta kelahiran, surat pernyataan, dan bukti kewarganegaraan. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis tidak ditandai dengan ikatan hukum. Akan tetapi ditandai dengan ikatan emosional, seperti ikatan perasaan, ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga negara yang bersangkutan. Asas Kewarganegaraan Pengertian asas kewarganegaraan adalah dasar hukum bagi kewarganegaraan untuk penduduk warga sebuah negara. Secara umum ada 2 asas kewarganegaraan yang diterapkan oleh suatu negara, yaitu Ius Sanguinis Asas ius sanguinis atau asas keturunan yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut keturunan atau pertalian darah. Ius Soli Asas ius soli atau asas tempat kelahiran yang menetapkan kewarganegaraan seseorang menurut tempat kelahirannya. Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaan dari Pancasila dan Kewarganegaraan yaitu Pancasila adalah sebuah ideologi dasar negara Indonesia yang menjadi dasar dari hukum-hukum yang ada di Indonesia sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan Kewarganeraan adalah warga negara yang berhubungan dengan negaranya yang memiliki kewajiban dan hak penuh untuk menjalani hidupnya sebagai anggota warga negaranya. REFERENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajiban suatu warga negara, agar segala sesuatu yang dikerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa. Yang diajarkan kepada warga Indonesia sejak usia dini hingga pada perguruan tinggi agar mengashasilkan penerus-penerus bangsa yang yang berkompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara. Pendidikan kewarganegaraan memiliki tujuan agar menciptakan generasi bangsa yang berkualitas, berbudi luhur, maju, tangguh dan bertanggung jawab serta cinta tanah air. PENDIDIKAN PANCASILA Pendidikan tentang pancasila merupakan salah satu cara untuk menanamkan pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pendidikan tentang pancasila perlu diberikan disetiap jenjang pendidikan mulai dari tingkat dasar, menengah hingga perguruan tinggi. Maman Rachman 1999 324 menyatakan bahwa Pendidikan tentang pancasila memegang peranan penting dalam membentuk kepribadian mahasiswa di perguruan tinggi. Setelah lulus dari perguruan tinggi, diharapkan mereka tidak sekedar berkembang daya intelektualnya saja namun juga sikap dan perilakunya. Sikap dan perilakunya itu diharapkan menjadi dasar keilmuan yang dimilikinya agar bermanfaat pada diri, keluarga, dan masyarakat. PERBEDAAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Menurut pemahaman saya pendidikan pancasila adalah pendidikan yang mengajarkan tentang hak dan kewajiban warga negara agar berkesesuaian dengan tujuan dan cita-cita bangsa ,sedangkan pendidikan Pancasila adalah agar setiap warga dapat menanamkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan sehari-hari agar terciptanya generasi bangsa yang berkualitas, berbudi luhur, serta cinta tanah air. Referensi Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. “Citizenship is passive and active membership of individuals in a nation-state with certain universalistic rights and obligations at a specified level of equality.” -Thomas Janoski- Satu pernyataan dari Thomas Janoski bermakna bahwa kewarganegaraan adalah keanggotaan secara pasif dan aktif dari seorang individu dalam sebuah negara-bangsa dengan hak-hak universal tertentu dan kewajiban-kewajiban pada level yang spesifik dari kesetaraan. Secara sederhana, kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warganegara. Pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaraan terlihat pada munculnya pernyataan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar, Aburizal Bakrie, yang mengatakan bahwa “menempatkan pendidikan Pancasila hanya sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan merupakan bentuk pengerdilan Pancasila.” Pandangan serupa diungkapkan oleh Sudijarto, dari Dewan Pembina Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia, yang mengatakan “Pendidikan Kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan nilai-nilai Pancasila. Ini disebabkan silabus pendidikan kewarganegaraan lebih bersifat teori-teori tentang kenegaraan dan hak asasi manusia yang diadopsi dari negara lain”. Pernyataan yang disebutkan oleh kedua tokoh di atas menganggap bahwa kewarganegaraan dan Pancasila adalah dua hal berbeda yang mempunyai substansi berbeda pula, padahal substansi antara kewarganegaraan dan Pancasila tidaklah jauh berbeda. Intisari dari kewarganegaraan adalah nilai yang ada dalam Pancasila itu sendiri. Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan pluralitas tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai daya ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas merupakan seperangkat nilai. Nilai tersebut dapat ditemukan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa merupakan hal yang penting mengingat Indonesia merupakan negara dengan keberagaman suku sehingga Pancasila dibutuhkan terkait dengan integrasi nasional. Rintangan utama pada pembangunan integrasi nasional adalah eksistensi dari etnis atau minoritas kultural dalam sebuah negara yang menolak kecenderungan integrasi. Makna rasa kesukuan bahkan menjadi lebih dramatis dalam masalah-masalah integratif yang timbul di negara-negara dimana masyarakatnya memiliki identitas etnis yang sangat kuat. Tegasnya, peranan yang dimainkan oleh faktor kesukuan jangan dianggap kecil, baik dalam kasus daerah-daerah yang memiliki identitas suku yang kuat maupun di daerah-daerah dimana penduduknya merupakan campuran dari berbagai suku. Dalam hal yang terakhir ini, sebagaimana yang diperlihatkan oleh Liddle, etnisitas mungkin bercampur dengan dan dikurangi oleh ikatan-ikatan primordial lain, akan tetapi rasa kesukuan itu tidak sirna. Negara menghadapi konflik-konflik internal akibat meningkatnya semangat primordialisme; menyebarnya ideologi etnonasionalisme dan lokalisme yang menguat. Kesetiaan primordial ini sifatnya kolektif terutama dalam penggunaan bahasa dan budaya serta sangat emosional. Tidak perlu ada keberatan terhadap kesetiaan primordial selama ia tidak menghasilkan ketegangan-ketegangan regional dan kultural, dan sepanjang ia tidak bertentangan dengan kesetiaan nasional. Dalam dinamika pluralisme Indonesia tersebut, kewarganegaraan hadir dalam rangka pemersatu di antara perbedaan yang ada dan untuk meningkatkan rasa nasionalisme terhadap negara Indonesia. Sama halnya dengan Pancasila yang merupakan konsep dari bhinneka tunggal ika, kewarganegaraan juga memperhatikan keberagaman budaya yang dapat memotret pluralisme di Indonesia. Salah satunya adalah Will Kymlicka yang mengemukakan teori mengenai Kewarganegaraan Multikultural yang bersandar pada pandangan bahwa seorang warganegara selain merupakan individu yang otonom, juga merupakan bagian dari kelompoknya. Dengan konsepsi kewarganegaraan multikultur, pendidikan kewarganegaraan mengenalkan kita pada prinsip keadilan yang memperlakukan semua orang dengan sama. Hal ini ditekankan oleh Thomas Janoski yang menyatakan bahwa kewarganegaraan adalah sebuah pernyataan dari persamaan hak, dengan hak-hak dan kewajiban yang seimbang dalam batasan-batasan tertentu. Persamaan dalam hal ini mungkin tidak sempurna, tetapi hal tersebut paling memerlukan peningkatan hak-hak minoritas dalam berhadapan dengan elit-elit sosial. Persamaan ini sebagian besar bersifat prosedural, tetapi juga dapat termasuk hal-hal yang substantif. Dengan adanya persamaan, maka prinsip keadilan bagi seluruh kaum termasuk kaum minoritas dijamin dalam kerangka kewarganegaraan multikultural. Dalam usaha untuk mewujudkan prinsip persamaan, keadilan, dan keterwakilan, teori kewarganegaraan multikultural Kymlicka membedakan hak-hak minoritas bagi kelompok etnis, yaitu hak-hak pemerintahan sendiri, hak-hak polyetnik, dan hak-hak perwakilan khusus. Terkhusus hak-hak polyetnik, dimaksudkan untuk membantu kelompok etnis dan minoritas agama untuk menyatakan kekhasan budayanya dan harga diri tanpa menghalangi keberhasilan mereka dalam lembaga ekonomi dan politik dari masyarakat dominan. Ketiga bentuk kewargaan kelompok yang dibedakan dapat digunakan untuk memberikan perlindungan eksternal. Caranya adalah, setiap bentuk membantu melindungi minoritas dari kekuasaan ekonomi dan politik masyarakat yang lebih luas, walau masing-masing menjawab pada tekanan eksternal yang berbeda dalam cara yang berbeda, yaitu perwakilan kelompok khusus di dalam lembaga politik masyarakat yang lebih luas menjadikan kecil kemungkinan bahwa minoritas bangsa atau etnis akan diabaikan dalam keputusan yang dibuat berbasiskan seluruh negeri. atas pemerintahan sendiri mengalihkan kekuasaan ke unit politik yang lebih kecil sehingga minoritas bangsa tidak dapat dikalahkan dalam pemilihan atau dalam tawar-menawar oleh mayoritas berkenaan dengan keputusan yang sangat penting bagi kebudayaannya. polietnis melindungi praktik-praktik agama dan budaya yang khas, yang mungkin tidak didukung secara layak melalui pasar atau yang dirugikan oleh perundangan yang ada. Akomodasi dari perbedaan-perbedaan ini adalah inti dari kesetaraan yang sebenarnya, dan hak-hak khusus kelompok tersebut diperlukan untuk mengakomodasi perbedaan-perbedaan yang ada. Walau hak-hak kelompok yang dibedakan untuk minoritas bangsa mungkin secara sekilas tampak mendiskriminasi, hak-hak itu sebenarnya konsisten dengan prinsip-prinsip mengenai kesetaraan. Jika bukan karena hak-hak kelompok yang dibedakan itu, para anggota kebudayaan minoritas tidak akan mempunyai kemampuan yang sama untuk hidup dan bekerja dalam bahasa dan kebudayaan sendiri yang dianggap lumrah bagi para anggota dari kebudayaan mayoritas. Dengan pandangan demikian, maka intisari yang dapat diambil dari pembahasan tersebut adalah bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah mengerdilkan Pancasila itu sendiri. Kemudian, berbeda dengan pendapat yang diungkapkan oleh Sudijarto di awal tadi bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan nilai-nilai Pancasila, menurut saya kewarganegaraan justru dapat mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dalam bahasa yang berbeda. Apabila dirangkum mengenai persamaan nilai yang dapat diambil dari substansi antara Pancasila dengan kewarganegaraan, maka dapat dirumuskan menjadi 2 hal yang utama halnya kewarganegaraan, Pancasila menghindari otoritarianisme negara, dan usaha mengembangkan pluralisme sebagai ciri permanen dari kebudayaan yang demokratis di Indonesia. Pancasila tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa. Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada struktur dasar masyarakat dari kehidupan bernegara, sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya oleh negara. Hal ini sejalan dengan kewarganegaraan yang melindungi hak dan kebebasan dari warganegara, terutama dalam konsepkewarganegaraan multikultural maupun konsep tripartite Marshall atas hak sipil, politik, dan sosial yang biasanya diambil sebagai langkah awal untuk segala hal yang berkaitan dengan hak-hak kewarganegaraan. dapat memperkuat kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara yang hidup dalam sebuah negara. Gagasan fundamental Pancasila mengenai kebebasan, hak-hak sipil dan politik dasar yang harus dihormati oleh mayoritas legislatif, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, dan juga perlindungan hukum juga dijamin dalam konsep-konsep kewarganegaraan sehingga poin kedua ini menegaskan bahwa substansi Pancasila dan kewarganegaraan adalah sama namun dalam bahasa yang berbeda. Thomas Janoski, 1998, Citizenship and Civil Society A framework of Rigts and Obligations in Liberal, Cambridge University Press, Cambridge, hlm. 9 Ibid.,, hlm. 4 Nuri Soeseno, 2010, Kewarganegaraan Tafsir, Tradisi, dan Isu-Isu Kontemporer, Departemen Ilmu Politik FISIP-UI, Jakarta, hlm. 22 Ibid. Widodo Ekatjahjana, “Penjabaran Ideologi Pancasila Potensi Konflik Mahasiswa dan Antisipasinya”, Hukum dan Masyarakat Vol. 22 No. 2 Tahun 1997, Fakultas Hukum Universitas Jember, hlm. 59 Astim Riyanto, “Pancasila Dasar Negara Indonesia”, Hukum Pembangunan Vol. 37 No. 3 Tahun 2007, Fakultas Hukum UI, hlm. 466 Anthony H. Birch, Nationalism and National Integration, Academic Division of Unwin Hyman Ltd., London, hlm. 10 Ibid, hlm. 20 Ibid. 1 2 3 Lihat Politik Selengkapnya – PKn atau singkatan dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mata pelajaran wajib bagis setiap siswa di sekolah. Namun, apakah sebenarnya pengertian dari PKn itu? Pengertian PKn secara teoritis menurut para ahli adalah sebagai berikut! Henry Randall Waite Henry Randall Waite pada tahun 1790 mendefinisikan pengertian pkn secara teoritis adalah sebagai ilmu tentang kewarganegaraan, hubungan antar manusia baik secara individual maupun kelompok, ataupun hubungan manusia dengan negaranya. J. J. Cogan Menurut J. J. Cogan dalam buku Citizen Education 1998, pendidikan kewarganegaraan adalah pembelajaran secara formal maupun informal yang berlangsung di keluarga, organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, media, dan lain sebagainya yang membantu membentuk totalitas warga Kerr David Kerr dalam bukunya yang berjudul Citizen Education An International Comparison 1999 menyebutkan bahwa secara luas pendidikan kewarganegaraan adalah proses yang mempersiapkan pemuda atas peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara. Baca juga Peran Pendidikan Kewarganegaraan dalam Bela Negara Kerr juga mendefinisikan PKn secara khusus sebagai materi yang mencakup proses pendidikan dan pengajaran pengajaran dalam proses persiapan pemuda untuk menjadi warga negara. Numan Sumantri Menurut Numan Sumantri dalam buku Pembaharuan Pendidikan IPS 2001, pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang berintikan demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya guna melatih siswa untuk berpikir kritis, analitis, dan bertindak demokratis dalam mempersiapkan kehidupan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Cholisin Definisi pendidikan kewarganegaraan menurut Cholisin dalam buku berjudul Pendidikan Kewarganegaraan 2004 adalah aspek pendidikan politik yang berfokus pada peranan warga negara dalam kehidupan bernegara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD Panjaitan Menurut Merphin Panjaitan pengertian pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mendidik generasi muda agar dapat berpartisipasi dengan aktif menjadi warga negara yang demokratis. Baca juga Pengertian Kewarganegaraan secara Yuridis dan Sosiologis Winataputra dan Budiman U. Winataputra dan D. Budiman dalam Civic Education Konteks, Bahan Ajar, dan Kultur Kelas 2007 mengartikan pendidikan kewarganegaraan secara subtansif dan pedagonis dirancang untuk mengembangkan warganegara yang cerdas dan baik untuk seluruh jalur dan jenjang pendidikan. Noor Ms Bakry Salah satu pengertian PKn secara teoritis adalah yang dikemukakan oleh Noor Ms Bakry dalam buku berjudul Pendidikan Pancasila 2010. Menurutnya, Pendidikan Kewarganegaan secara teoritis adalah untuk mendidik siswa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab dan dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat yang demokratis. Achmad Kosasih Djahiri Menurut Achmad Kosasih Djahiri dalam buku berjudul Esensi Pendidikan Nilai Moral dan PKn di Era Globalisasi 2006, PKn adalah pembelajaran yang berupaya memanusiakan dan membudayakan serta memberdayakan manusia untuk menjadi warga negara yang baik berdasarkan konstitusional negara. Baca juga Hakikat dan Latar Belakang Pentingnya Pendidikan Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pengertian PKn juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pasal 35 ayat 3 yang berbunyi "Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika untuk membentuk mahasiswa menjadi warga negara yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air". Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Apa itu pancasila? Apa itu kewarganegaraan? Bagaimana hubungan pancasila dan kewarganegaraan? Pada kesempatan kali ini kita akan mencoba membahas mengenai materi tersebut yang tentunya akan bermanfaat untuk kalian yang sedang mencarinya untuk dijadikan sebagai sumber referensi dalam pembuatan makalah, laporan atau jurnal. Dibawah ini kalian bisa copy dan simpan ke microsoft word dalam bentuk doc, docx atau bahkan bisa convert ke bentuk pdf supaya lebih statis dan tidak mudah mengalami perubahan. Check these out! Makalah Pancasila Kewarganegaraan BAB. I PENDAHULUAN Latar Belakang Bagi negara Indonesia yang mempunyai penduduk dengan pluralitas tinggi, Pancasila dibutuhkan sebagai dasar negara yang berfungsi sebagai daya ikat serta dasar pemersatu bangsa dan negara. Pancasila jelas merupakan seperangkat nilai. Nilai tersebut dapat ditemukan pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa “suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ”. Kewarganegaraan adalah keanggotaan secara pasif dan aktif dari seorang individu dalam sebuah negara-bangsa dengan hak-hak universal tertentu dan kewajiban-kewajiban pada level yang spesifik dari kesetaraan. Secara sederhana, kewarganegaraan dapat dianggap sebagai konsep dalam mengukur hak dan kewajiban. Namun yang terjadi adalah pemahaman secara tidak penuh terhadap makna kewarganegaran. Konsep ini dilihat semata-mata sebagai status. Status yang dimaksudkan terkait dengan metode-metode untuk menentukan siapa yang bisa menjadi warganegara. Baca juga Wujud Bela Negara Secara Fisik dan Non Fisik Tujuan 1. Menjadikan warga negara yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2. Perilaku yang bersifat kemanusiaan yang adil beradab dan penuh kebudayaan. 3. Beraneka kepentingan perilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan perorangan dan golongan 4. Melahirkan warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara serta nasionalisme yang tinggi. 5. Melahirkan warga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap nilai-nilai HAM dan Demokrasi, serta berpikir kritis terhadap permasalahannya. 6. Melahirkan warga negara yang mampu berpartisipasi dala upaya menghentikan budaya kekerasan, menyelesaikan konflik dalam masyarakat secara damai berdasarkan nilai-nilai pancasila dan nilai-nilai universal, serta menghormati supremasi hukum rule of law/ rechstaat 7. Melahirkan warga negara yang mampu memberikan kontribusi terhadap persoalan bangsa dan kebijakan publik Melahirkan warga negara yang memiliki pemahaman internasioanl mengenai “ civil society” Manfaat 1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai–nilai falsafah bangsa 2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara. 3. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara. 4. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara BAB. II PEMBAHASAN Pengertian Pancasila Pancasila sebagai dasar nagara Rebublik indonesia di tetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sebagai dasar nagara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada pancasila. Pancasila dapat diartikan secara etimologis dan secara termonomologis. Secara etimologis kata pancasila berasal dari bahasa sangsakerta yang mempunyai arti “panca” artinya “lima” dan “sila” artinya “alas” dasar” Moh Yamin. Perkataan pancasila mula-mula digunakan di dalam masyarakat india yang beragama budha, yang mengartikan lima aturan yang harus ditaati penganutnya. Sisa pengaruh pengertian pancasila menurut pengamat budha itu masih di kenal di masyarakat jawa, dengan di kenal 5 M, yaitu dilarang Mateni membunuh, Maling, wadon berjina, mabuk dan main. Secara termologis istilah Pancasila artinya lima dasar atau lima alas, untuk nama dasar negara kita RI, istilah ini mulai di usulkan oleh Bung Karno dalam sidang BPUPKI tanggal 1 juni 1945 sebagai dasar negara RI dan baru disahkan pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pengertian Nilai Pancasila Pancasila adalah nilai-nilai kehidupan yang berasal dari masyarakat Indonesia sejak dulu sampai saat ini. Berdasarkan hal tersebut terdapat perbedaan antara masyarakat Indonesia dengan masyarakat lain. Nilai-nilai kehidupan tersebut mewujudkan amal perbuatan dan pembawaan serta watak orang Indonesia. Dengan kata lain masyarakat Indonesia mempunyai ciri sendiri, yang merupakan kepribadiannya. Dengan nilai-nilai pulanglah rakyat Indonesia melihat dan memecahkan masalah kehidupan ini untuk mengarahkan dan mempedomani dalam kegiatan kehidupannya bermasyarakat Latar Belakang Kewarganegaraan Setiap warganegara hakekatnya dituntut untuk dapat hidup berguna dan bermakna bagi negara dan bangsanya. Untuk itu diperlukan bekal ilmu pengetahuan, teknologi dan seni IPTEKS yang ber­landaskan pada nilai-nilai agama, moral dan budaya bangsa. Fungsinya adalah sebagai panduan dan pegangan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam konteks Pendidikan Kewarganegaraan nilai budaya bangsa menjadi pijakan utama, karena tujuan pembelajaran ialah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, juga sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan budaya bangsa. Pendidikan Kewargaan civic education sesungguhnya bukanlah agenda baru di muka bumi. Hanya saja, proses globalisasi yang melanda dunia pada dekade akhir abad 20 telah mendorong munculnya pemikiran baru tentang pendidikan kewarganegaraan di berbagai negara. Di Eropa, Dewan Eropa telah memprakarsai proyek demokratisasi untuk menopang pengem­bangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan. Hal yang sama juga terjadi di Australia, Canada, Jepang dan negara Asia lainnya. Pengertian Kewarganegaraan Kewarganegaraan atau pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis, melalui tindakan menanamkan kesadaran kepada generasi baru tentang kesadaran bahwa demokrasi merupakan bentuk kehidupan masyarakat yang paling menjamin hak-hak masyarakat. Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Seseorang yang menjadi warga negara harus lebih bertanggung jawab. Karena kewarganegaraan itu tidak dapat diwariskan begitu saja melainkan harus dipelajari dan di alami oleh masing-masing orang. Apalagi negara sedang menuju kearah negara demokratis, maka secara tidak langsung warga negaranya harus lebih aktif dan partisipatif Aplikasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kewarganegaraan Kompetensi mata kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan antara lain agar mahasiswa mampu menjadi warga negara yang memiliki pandangan dan komitmen terhadap nilai-nilai demokrasi dan HAM, agar mahasiswa mampu berpartisipasi dalam upaya mencegah dan menghentikan berbagai tindak kekerasan dengan cara cerdas dan damai Agar mahasiswa memilik kepedulian dan mampu berpartisipasi dalam upaya menyelesaikan konflik di masyarakat dengan dilandasi nilai-nilai moral, agama, dan nilai-nilai universal, agar mahasiwa mampu berpikir kritis dan objektif terhadap persoalan kenegaraan, HAM, dan demokrasi, agar mahasiswa mampu memberikan kontribusi dan solusi terhadap berbagai persoalan kebijakan publik, agar mahasiswa mampu meletakkan nilai-nilai dasar secara bijak berkeadaban. Sebagai penganut ideologi terbuka, Pancasila senantiasa mampu berinteraksi secara dinamis. Nilai-nilai Pancasila tidak boleh berubah, namun pelaksanaannya harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan nyata yang akan kita hadapi dalam setiap kurun waktu. Namun demikian, faktor manusia baik penguasa maupun rakyatnya sangat menentukan dalam mengukur kemampuan sebuah ideoogi dalam menyelesaikan berbagai masalah. Sebaik apapun ideologi kalau tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang baik, maka ideologi itu hanya menjadi angan-angan belaka. Bagi bangsa Indonesia, yang dijadikan sebagai sumber nilai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara adalah Pancasila. Hal ini berarti bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolak ukur tentang baik buruk dan benar salahnya sikap, perbuatan dan tingkah laku sebagai bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila merupakan nilai intrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara objektif, serta mengandung kebenaran yang universal. Nilai-nilai Pancasila, merupakan kebenaran bagi bangsa indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan dipersepsi sebagai nilai-nilai subjektif yang menjadi sumber kekuatan dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang. Nilai-nilai tersebut tampil sebagai norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hakikat Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan adalah upaya menyadarkan dan merencanakan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bagi warga negara dengan menumbuhkan jati diri dan moral bangsa sebagai landasan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam bela negara Demi kelangsungan kehidupan dan kejayaan bangsa dan negara. Sehingga dengan mencerdaskan kehidupan bangsa, memberi ilmu tentang tata negara, menumbuhkan kepercayaan terhadap jati diri bangsa serta moral bangsa, maka takkan sulit untuk menjaga kelangsungan kehidupan dan kejayaan Indonesia. BAB. III PENUTUP Kesimpulan Bahwa di dalam kewarganegaraan juga terdapat nilai-nilai yang ada di dalam Pancasila sehingga dengan menetapkan Pancasila sebagai bagian dari kewarganegaraan tidaklah mengerdilkan Pancasila itu sendiri. Kemudian, berbeda dengan pendapat yang diungkapkan oleh Sudijarto di awal tadi bahwa pendidikan kewarganegaraan tidak akan mampu mentransformasikan nilai-nilai Pancasila Menurut saya kewarganegaraan justru dapat mentransformasikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila dalam bahasa yang berbeda. Persamaan nilai yang dapat diambil dari substansi antara Pancasila dengan kewarganegaraan, maka dapat dirumuskan menjadi 2 hal yang utama 1. Seperti halnya kewarganegaraan, Pancasila menghindari otoritarianisme negarara, dan usaha mengembangkan pluralisme sebagai ciri permanen dari kebudayaan yang demokratis di Indonesia. Pancasila tidak membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan negara yang bersifat memaksa. Pancasila sebagai konsepsi politis hanya berlaku pada struktur dasar masyarakat dari kehidupan bernegara, sementara keyakinan atau nilai lain yang mungkin ada di luar yang politis sebagaimana berlaku pada asosiasi, atau keluarga atau orang-perorang, tetap dibiarkan hidup dan harus dihormati perkembangannya oleh negara. Hal ini sejalan dengan kewarganegaraan yang melindungi hak dan kebebasan dari warganegara, terutama dalam konsepkewarganegaraan multikultural maupun konsep tripartite Marshall atas hak sipil, politik, dan sosial yang biasanya diambil sebagai langkah awal untuk segala hal yang berkaitan dengan hak-hak kewarganegaraan. 2. Pancasila dapat memperkuat kebebasan, persamaan, dan hak-hak sipil dan politik dasar bagi warga negara yang hidup dalam sebuah negara. Gagasan fundamental Pancasila mengenai kebebasan, hak-hak sipil dan politik dasar yang harus dihormati oleh mayoritas legislatif, seperti hak ikut dalam pemilihan dan berpartisipasi dalam politik, kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat, dan juga perlindungan hukum juga dijamin dalam konsep-konsep kewarganegaraan sehingga poin kedua ini menegaskan bahwa substansi Pancasila dan kewarganegaraan adalah sama namun dalam bahasa yang berbeda. Baca juga Makalah Integrasi Nasional DAFTAR PUSTAKA Syarbaini, Syahrial. 2003. Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta Ghalia. Syarbaini, Syahrial. Dkk. 2006. Membangun Karakter dan Kepribadian Melalui Pendidikan Mewarganegaraan. Yogyakarta Graha Ilmu. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kansil T. Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Jakarta Pradnya Paramita, 2003. Hlm. 1—17

perbedaan pancasila dan kewarganegaraan