FotokopiKTP Penggugat. Fotokopi Akta Cerai. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) Fotokopi Bukti kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, dan lain-lain) Surat Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Depok (di Posbakum) Catatan: Semua Fotokopi persyaratan yang dilampirkan harus dileges (nazegelen) di kantor pos kecuali KTP. FotokopiSurat Nikah Siri. Fotokopi Akta Cerai/Surat Kematian (jika saat menikah siri, suami/istri berstatus duda atau janda) Fotokopi Surat keterangan KUA kalau pernikahannya belum tercatat (KUA yang dimaksud adalah KUA Kecamatan tempat pernikahan siri dilaksanakan) Surat Permohonan Isbat Nikah ( di Posbakum) Catatan: Diajukan oleh pasangan KetuaPengadilan Agama Depok menghadiri Undangan Rapat Paripurna di Gedung Serba Guna DPRD Kota Depok dalam rangka memperingati HUT Kota Depok Ke-24 More Info Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas PA Depok Area 5 Penguatan & Pengawasan. Panggilansidang dari pengadilan tempat dilayangkannya gugatan cerai ke pengadilan di domisili tergugat menggunakan jasa pengiriman yang tentunya memakan waktu lebih lama. Biasanya, pihak pengadilan akan memerlukan waktu setidaknya dua minggu agar surat pengadilan dapat disampaikan secara patut (3 hari). Dalamtahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik) (Pasal 132 a HIR, 158 R.Bg); Putusan pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut : a. Permohonan dikabulkan. sebutkan tiga himpunan semesta dari himpunan himpunan berikut.

contoh surat gugatan cerai pengadilan agama depok