Keenambelas memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Kewajiban Kepala Desa. Sementara itu ketika dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban tersebut, Kepala Desa diwajibkan juga untuk : Pertama, menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
HAKDAN KEWAJIBAN BPD ( BADAN PERMUSYAWARATAN DESA ) Pasal 55 ayat (1) Permendagri 110/1996 menyatakan hak anggota BPD sebagai berikut; Mengusulkan pembentukan Forum Komunikasi Antar Kelembagaan Desa kepada Kepala Desa, dan; Melakukan kunjungan kepada masyarakat dalam rangka monitoring dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa
PejabatPembuat Akta Tanah Sementara (Kepala Desa) : PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (P.P.A.T. SEMENTARA) KEPALA DESA DESA BALIK ALAM KECAMATAN DURI KABUPATEN BENGKALIS Lampiran VIII : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2006 Tanggal 16-5-2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor
Memilih dipilih dan/atau ditetapkan menjadi: (a) kepala desa, (b) perangkat desa, (c) anggota BPD, (d) anggota lembaga kemasyarakatan desa; Mendapatkan pengayoman dan perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa; Kewajiban masyarakat desa menurut Pasal 68 ayat (2) UU 6/2014. Memebangun diri dan memelihara lingkungan desa
Ayat(1) Keuangan Desa adalah semua hak dam kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ayat (2) Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa. 2
sebutkan tiga himpunan semesta dari himpunan himpunan berikut. Kepala Desa – Seperti yang kita kenali jika seorang Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah dalam cakupan Desa dan pimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa mempunyai beragam peranan dan Tugas yang perlu dikerjakan sebagus-baiknya menurut rambu-rambu yang sudah ditata secara normatif. Lantas, apa Tupoksi Kepala Desa? Ataupun lebih persisnya apa Tugas, peranan, hak, kewajiban dan wewenang Kepala Desa?.Pengertian Kepala DesaKades ialah pelaksana pemerintah Desa yang memiliki Tugas, peranan, hak dan kewajiban dan kuasa untuk mengurusi rumah tangga Desanya dan melakukan tugas pemerintah dan pemerintah melakukan kerjanya, Kades memberikan Tugas atau ditolong oleh petinggi Desa sesuai SOTK Pemerintahan Info Jabatan Pekerja di Perusahaan IndonesiaKades ialah kedudukan pemerintah yang ditetapkan oleh warga Desa yang penuhi persyaratan sebagai pemilih lewat proses demokrasi atau penyeleksian kades Pilkade.Kades diputuskan oleh warga Desa, dan pengangkatan dan pengukuhan oleh Bupati/Walikota dilaksanakan berdasar hasil kedudukan kades paling lama sepuluh tahun atau 2x periode kedudukan semenjak penerapan pengukuhan. Bila periode kedudukan kepala wilayah sudah usai seperti diartikan pada ayat 1, yang berkaitan jangan dicalonkan kembali untuk periode kedudukan Kepala DesaKades berperan untuk atur pemerintah Desa, lakukan pembangunan Desa, pimpin dan menuntun warga Desa, dan mendayagunakan masyarakat Desa menjadi masyarakat yang lebih bermanfaat keduanya. Jadi apa Tugas kades? Baca keterangan berikutTugas Kepala Desa Secara UmumPada umumnya, seorang kades mempunyai Tugas seperti berikutMenggenggam pemerintah DesaTurut serta dalam pembangunan DesaPembimbingan warga DesaPendayagunaan masyarakat DesaTugas Kepala Desa dalam Sediakan Barang dan JasaDalam menyiapkan Barjas, Tugas kades ialah untuk pembangunan Desa. Dalam hubungannya dengan pengadaan barang dan jasa di Desa, Tugas Kades ialahPenentuan Team Pengurus Aktivitas TPK hasil permufakatan rencana pembangunan Desa Musrenbangdesumumkan gagasan penyediaan yang berada di RKP Desa saat sebelum diawalinya proses penyediaan di tahun bujet terjadi ketidaksamaan opini, bisa menuntaskan perselisihan di antara kepala seksi/Kaur dan Kepala DesaJalankan pemerintah Desa secara atau hentikan aparatur Desa yang turut serta dalam permasalahan pemerintah kontrol atas keuangan dan asset Desa secara terbuka untuk ketetapan Desa, dibikin dengan kesepakatan bujet penghasilan dan berbelanja untuk Desa supaya lebih kehidupan warga Desa dengan perdamaian dan keteraturan antara sumber penghasilan Desa untuk suatu hal yang memberikan keuntungan dan terima penyerahan beberapa asset pemerintahan untuk tingkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya warga tehnologi yang pembangunan Desa dengan wakil Desa dalam dan di luar pengadilan atau lewat kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai ketetapan ketentuan pemberian kuasa sesuai ketetapan ketentuan Juga Pengertian Front End Developer, 8 Tugas dan Tanggung Jawab, Serta GajinyaPeranan Kepala DesaUntuk melakukan Tugasnya, Kades memiliki peranan seperti berikutMengadakan pemerintah Desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah, penentuan ketentuan-peraturan di Desa, pembimbingan permasalahan pertanahan, pembimbingan ketenangan dan keteraturan, penerapan usaha pelindungan masyarakat, pengendalian kependudukan, dan penataan dan pengaturan pembangunan mbangan seperti, pembangunan fasilitas prasarana pedesaan dan pembangunan sektor pengajaran dan warga, seperti, penerapan hak dan kewajiban sipil, keterlibatan masyarakat negara, sosial budaya masyarakat negara, agama dan warga seperti jalinan warga dan motivasi masyarakat di bagian budaya, usaha, politik, lingkungan, pendayagunaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerja sama dengan kantor instansi masyarakat dan tubuh-badan yang lainHak Kepala DesaMerekomendasikan pembaruan susunan organisasi dan proses kerja administrasi pendapatan bulanan, sokongan, dan akseptasi legal yang lain, dan memperoleh asuransi piranti Desa sebagai bawahannya untuk melakukan tugas dan kewajiban yang pelindungan hukum atas ketentuan yang perancangan dan memutuskan ketentuan Desa supaya semakin Kepala DesaMenggenggam dan mempraktikkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan lain-lain sebagai penunjang yang kerja sama dan koordinir dengan semua pendukung atau penopang kebutuhan di Desa secara penyelenggaraan pemerintah Desa yang bagus dan keuangan dan asset Desa secara masalah pemerintah sebagai perselisihan warga Desa dengan kepala ekonomi warga Desa yang makin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antara masyarakat dan instansi sumber daya alam dan konservasi lingkungan sebagai penghasilan untuk info ke masyarakat secara terbuka dan kesejahteraan ketertiban dan keamanan dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara ide pengendalian Desa yang terbuka, professional, efektif dan efisien, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan beberapa hal yang lain bikin rugi informasi dari mengenai pengertian kepala desa, tugas, kuasa, peranan, hak, dan Pengertian Telemarketing, 5 Tugas dan Tanggung Jawab, Manfaat, Serta GajinyaKades mempunyai beragam peranan/tugas, peranan, kuasa, hak dan kewajiban yang perlu digerakkan dengan sebagus-baiknya sesuai rambu-rambu yang diperintah secara kades tidak melakukan kerjanya sesuai ketentuan yang berjalan, karena itu hal itu sebagai hal yang bikin rugi Desa, maka dari itu kades bisa diintimidasi berbentuk pencabutan Artikel Menarik Lainnya dari di Google News
Kepala Desa Adalah Tugas, Hak dan Kewajiban Tugas kepala desa, Hak dan kewajiban dimiliki oleh semua orang. Setiap orang juga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda, misalnya kepala desa juga memiliki tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajibannya itu, kepala desa adalah orang nomor satu di desa sebagai panutan, sosok yang berhak menilai apapun atau berdiskusi dengan kepala desa, ia kini menjadi sosok penting dalam pembangunan desa yang demikian? Karena warga mengandalkan misi dan visi kepala desa saat tidak sesuai janji kepala desa saat kampanye pilkada, kepala desa bisa didemonstrasikan oleh setiap kepala desa memiliki tujuan atau memahami dan mengetahui hak, tugas, wewenang dan larangan seorang kepala demikian Pemerintah memberikan acuan atau dasar untuk berhadapan dengan Pemerintah dengan undang-undang yang telah banyak Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan pada kenyataannya tidak dapat memperhitungkan semua faktor yang ada di setiap desa karena terdiri dari suku dan tradisi yang data Badan Pusat Statistik BPS, Indonesia saat ini memiliki sekitar -+ desa atau karena itu, karena ada beberapa hal, Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Desa yang diatur dengan semangat melaksanakan amanat konstitusi, yaitu memerintahkan warga adat berdasarkan ketentuan Pasal 18B Ayat 2 untuk mengatur tentang pembentukan pemerintahan, berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat 7 menjadikan kepala desa agar lebih terarah dan tujuan untuk memajukan pemerintahan Pak Jokowi saat itu memberikan dana 1 miliar per tahun kepada desa Desa adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang dialihkan melalui anggaran belanja daerah kabupaten/ tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara, melaksanakan pembangunan, membimbing masyarakat, dan memanfaatkan warga desa agar lebih maju sejak awal, karena kepala desa harus memahami pekerjaan, hak dan kewajiban kepala Anda yang ingin mempelajari tentang pekerjaan dan tugas seorang pengacara, Anda bisa membaca artikel itu Kepala Desa?Tugas Kepala DesaTugas Kepala Desa Secara UmumTugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan JasaWewenang Kepala DesaFungsi Kepala DesaHak Kepala DesaKewajiban Kepala DesaPenutupApa itu Kepala Desa?Kepala desa adalah penyelenggara pemerintahan desa yang mempunyai tugas, peran, hak dan kewajiban serta wewenang untuk mengurus rumah tangga desanya serta melaksanakan pekerjaan pemerintahan dan pemerintahan melaksanakan pekerjaannya, Kepala desa memberi tugas atau dibantu oleh pejabat desa sesuai dengan SOTK Pemerintah desa adalah jabatan pemerintahan yang ditentukan oleh masyarakat desa yang memenuhi syarat sebagai pemilih melalui proses demokrasi atau pemilihan kepala desa Pilkade.kepala desa dipilih oleh masyarakat desa, sedangkan pengangkatan dan pelantikan oleh Bupati/Walikota dilakukan berdasarkan hasil jabatan kepala desa paling lama 10 tahun atau dua kali masa jabatan sejak pelaksanaan pelantikan. Jika masa jabatan kepala daerah telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat 1, yang bersangkutan tidak boleh dicalonkan lagi untuk masa jabatan juga 10+ Syarat Menjadi Sekretaris Desa [Lengkap]Tugas Kepala DesaKepala desa berfungsi untuk mengatur pemerintahan desa, melakukan pembangunan desa, memimpin dan membimbing masyarakat desa, dan memberdayakan warga desa untuk menjadi warga yang lebih berguna satu sama apa saja tugas kepala desa? Simak penjelasan berikut iniTugas Kepala Desa Secara UmumSecara umum, seorang kepala desa memiliki tugas sebagai berikutMemegang pemerintahan desaTerlibat dalam pembangunan desaPembinaan masyarakat desaPemberdayaan warga DesaTugas Kepala Desa dalam Menyediakan Barang dan JasaDalam menyediakan Barjas, tugas kepala desa adalah demi pembangunan kaitannya dengan penyediaan barang dan jasa di desa, Tugas Kepala desa adalahPenetapan Tim Pengelola Kegiatan TPK hasil musyawarah perencanaan pembangunan desa Musrenbangdesmengumumkan rencana pengadaan yang ada di RKP desa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran terjadi perbedaan pendapat, dapat menyelesaikan konflik antara kepala seksi/Kaur dan juga 15+ Syarat Masuk STIN untuk Menjadi Anggota BINWewenang Kepala DesaMenjalankan pemerintahan desa secara atau menghentikan aparat desa yang terlibat dalam masalah pemerintahan kontrol atas keuangan dan aset desa secara terbuka untuk ketentuan desa, dibuat dengan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja untuk desa agar lebih kehidupan penduduk desa secara perdamaian dan ketertiban di antara sumber pendapatan desa untuk sesuatu yang menguntungkan dan menerima penyerahan sebagian aset pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan sosial budaya masyarakat teknologi yang pembangunan desa dengan wakil desa di dalam dan di luar pengadilan atau melalui kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan pemberian wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan juga 10+ Syarat Menjadi Hakim Pengadilan Negeri [Terbaru]Fungsi Kepala DesaUntuk melaksanakan tugasnya, Kepala desa mempunyai fungsi sebagai berikutMenyelenggarakan pemerintahan desa, seperti penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penetapan peraturan-peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan warga, pengelolaan kependudukan, serta pengaturan dan pengendalian pembangunan mbangan seperti, pembangunan sarana prasarana perdesaan dan pembangunan bidang pendidikan dan masyarakat, seperti, pelaksanaan hak dan kewajiban sipil, partisipasi warga negara, sosial budaya warga negara, agama dan masyarakat seperti hubungan masyarakat dan motivasi warga di bidang budaya, bisnis, politik, lingkungan, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan organisasi kerjasama dengan kantor lembaga warga dan badan-badan lainnyaHak Kepala DesaMenyarankan perbaikan struktur organisasi dan proses kerja administrasi penghasilan bulanan, tunjangan, dan penerimaan legal lainnya, serta mendapatkan asuransi perangkat desa sebagai bawahannya untuk melaksanakan pekerjaan dan kewajiban perlindungan hukum atas peraturan yang rancangan dan menetapkan peraturan desa agar lebih juga 5+ Syarat Menjadi Konsultan Pajak [Terbaru]Kewajiban Kepala DesaMemegang dan mengamalkan isi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sebagainya sebagai penopang yang kerjasama dan koordinasi dengan seluruh penunjang atau pemangku kepentingan di desa secara penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan keuangan dan aset desa secara urusan pemerintahan sebagai konflik penduduk desa dengan kepala perekonomian masyarakat desa yang semakin dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya antar warga dan lembaga sumber daya alam dan pelestarian lingkungan merupakan pendapatan bagi tahu informasi kepada warga secara terbuka dan kesejahteraan keamanan dan ketertiban dan penegakan hukum yang kehidupan yang demokratis dan adil secara konsep pengelolaan desa yang terbuka, profesional, efisien dan efektif, bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, nepotisme dan hal-hal lain yang merugikan adalah video penjelasan mengenai fungsi dan tugas kepala Desa adalah kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa memiliki berbagai peran/pekerjaan, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan rambu-rambu yang diperintahkan secara kepala desa tidak melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, maka hal tersebut merupakan hal yang merugikan desa, oleh karena itu kepala desa dapat diancam dalam bentuk pencabutan artikel berjudul Kepala Desa Adalah Tugas, Hak dan Kewajiban, semoga bermanfaat.
Selamat Datang di Website Resmi Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintahan Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa; memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; menetapkan Peraturan Desa; menetapkan APB Desa; membina kehidupan masyarakat Desa; membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar besarnya kemakmuran masyarakat desa mengembangkan sumber pendapatan desa; mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memanfaatkan teknologi tepat guna; mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif; mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan; mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai hak mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan; mendapatkan cuti; mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada Perangkat Desa. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa mempunyai kewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, professional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme; menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; mengelola keuangan dan aset Desa; melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa; mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa; memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan diDesa; mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewenangan, hak dan kewajiban Kepala Desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhirmasa jabatan kepada Bupati; memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; dan memberikan dan/atau menyebarluaskan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2, Sekretaris Desa mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan. Melaksanakan buku administrasi desa sesuai dengan bidang tugas Sekretaris Desa atau sesuai dengan Keputusan Kepala Desa. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Pemerintah yang lebih tinggi TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM Kepala urusan umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan umum mempunyai fungsi Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah dinas; Melaksanakan administrasi surat menyurat; Melaksanakan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa; Melaksanakan penataan administrasi Perangkat Desa; Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor; Penyiapan rapat-rapat; Pengadministrasian aset desa; Pengadministrasian inventarisasi desa; Pengadministrasian perjalanan dinas; Melaksanakan pelayanan umum TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN Kepala urusan perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat. Kepala urusan perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan. Untuk melaksanakan tugas kepala urusan perencanaan mempunyai fungsi Mengkoordinasikan urusan perencanaan Desa; Menyusun RAPBDes; Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan Desa; Melakukan monitoring dan evaluasi program Pemerintahan Desa; Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa RPJMDesa dan rencana kerja pemerintah desa RKPDesa; Menyusun laporan kegiatan Desa; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PEMERINTAHAN Kepala seksi pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang pemerintahan. Kepala seksi pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pemerintahan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pemerintahan mempunyai fungsi Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan Desa; Menyusun rancangan regulasi desa; Melaksanakan pembinaan masalah pertanahan; Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat Desa; Melaksanakan pembinaan masalah kependudukan; Melaksanakan penataan dan pengelolaan wilayah Desa; Melaksanakan pendataan dan pengelolaan Profil Desa; Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KESEJAHTERAAN Kepala seksi kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang kesejahteraan . Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi kesejahteraan mempunyai fungsi Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang sosial budaya; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang ekonomi; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang politik; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang lingkungan hidup; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemberdayaan keluarga; Melaksanakan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang pemuda, olah raga dan karang taruna; Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PELAYANAN Kepala seksi pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis di bidang kesejahteraan. Kepala seksi pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional di bidang pelayanan. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi pelayanan mempunyai fungsi Melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat Desa; Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat Desa; Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, keagamaan dan ketenagakerjaan masyarakat Desa; Melaksanakan pekerjaan teknis pelayanan nikah, talak, cerai dan rujuk; Melaksanakan pekerjaan teknis urusan kelahiran dan kematian; Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan; Melaksanakan pembangunan bidang pendidikan; Melaksanakan pembangunan bidang Kesehatan TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 Kepala Dusun memiliki fungsi Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa Alamat Jetak Desa Benda Desa Benda Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes Kodepos 52272 Telepon Email desakubenda Hari ini285 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome PENDAPATAN Rp. 0 Rp. 2,260,523,800 BELANJA Rp. 0 Rp. 2,098,005,190 PEMBIAYAAN Rp. 0 Rp. 189,481,390 Dana Desa Rp. 0 Rp. 1,251,972,000 Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp. 0 Rp. 49,742,000 Alokasi Dana Desa Rp. 0 Rp. 353,309,800 Bantuan Keuangan Provinsi Rp. 0 Rp. 405,000,000 Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota Rp. 0 Rp. 200,000,000 Bunga Bank Rp. 0 Rp. 500,000 BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA Rp. 0 Rp. 523,750,750 BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA Rp. 0 Rp. 1,203,330,000 BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN Rp. 0 Rp. 132,250,000 BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT Rp. 0 Rp. 68,394,400 BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA Rp. 0 Rp. 170,280,040
Desa Menurut Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Menurut Pasal 26 ayat 1 UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pasal 26 ayat 2 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewnang untuk; Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desaMengangkat dan memberhentikan perangkat desaMemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desaMenetapkan peraturan desaMenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja DesaMembina kehidupan masyarakat desaMembina ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMembina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desaMengembangkan sumber pendapatan desaMengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desaMemanfaatkan teknologi tepat gunaMengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatifMewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinyaMelaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Hak Kepala Desa diatur dalam Pasal 26 ayat 3 sebagai berikut; Mengusulkan struktur organisasi dan tata pemerintahan desaMengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desaMenerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan dan penerimaan lainnya yang sahMendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakanMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa Selanjutnya ayat 4 mengatur tentang kewajiban Kepala Desa sebagai berikut; Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memprtahankan danmemelihara keutuhan NKRI,Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desaMemelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desaMenaati dan menegakkan peraturan perundang-undanganMelaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan genderMelaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel , transparan, profesional,efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismeMenjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desaMenyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baikMengelola keuangan dan aset desaMelaksanakan urursan pemerintahan yang menjadi kewenangan desaMenyelesaiakn perselisihan masyarakat di desaMengembangkan perekonomian masyarakat desaMembina dan melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desaMemberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desaMengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidupMemberikan informasi kepada masyarakat desa Selain itu Pasal 27 UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas, hak, wewnang dan kewajiban, Kepala Desa wajib; Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran. Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang; Merugikan kepentingan umumMembuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentuMenyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannyaMelakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu,Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desaMelakukan korupsi, kolusi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempenggaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannyaMenjadi pengurus partai politikMerangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggpta DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerahMelanggar sumpah/janji jabatan,Meninggalkan tugas selama 30 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkanSumber Gambar Ilustrasi Warga demo Kepala Desa Sumber Istimewa – Read Next July 27, 2022 Panduan Cara Mengoperasikan SIJAWARA July 27, 2022 Surat Perjanjian Terkait Pembuatan WEBsite July 26, 2022 Lampiran Penerima BLT Dana Desa Anggaran Tahun 2022 July 26, 2022 Papan Proyek Kegiatan Infrastruktur July 26, 2022 Berita Acara musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa 2022 July 26, 2022 Anggaran Dasar Badan Usaha Milik Desa July 26, 2022 Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa July 26, 2022 Berita Acara Hasil Musyawarah Badan Permusyaawratan Desa October 15, 2021 Laporan Hasil Uji Kualitas Air September 21, 2021 Musyawarah Desa Bersama BPD dan Pemerintah Desa Bira Dalam Rangka Penyepakatan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDesa Tahun Anggaran 2022 Back to top button
Secara eksplisit Pasal 26 ayat 1 mengatur empat tugas utama Kepala Desa yaitu i Menyelenggarakan pemerintahan desa, ii Melaksanakan pembangunan desa, iii Melaksanakan pembinaan masyarakat desa; dan, iv Memberdayakan masyarakat desa. Dengan tugas yang diberikan, Kepala Desa diharapkan bisa membawa desa ke arah yang diharapkan oleh UU ini. Pasal 26 Ayat 1 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Ayat 2 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berwenang a. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa. b. Mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa. c. Memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa. d. Menetapkan peraturan desa. e. Menetapkan anggaran dan pendapatan belanja desa. f. Membina kehidupan masyarakat desa g. Membina ketentramana dan ketertiban masyarakat desa h. Membina dan meningkatkan perekonimian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran desa. i. Mengembangkan sumber pendapatan desa. j. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. k. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat desa. l. Memanfaatkan teknologi tepat guna. m. Mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. n. Mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; o. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan Cukup jelas Ayat 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. d. Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Penjelasan Semua cukup Jelas kecuali Huruf c. Jaminan kesehatan yang diberikan kepada Kepala Desa diintegrasikan dengan jaminan pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat 4 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berkewajiban a. Memegang teguh mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-undang Dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika. b. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; d. Menaati dan menegaskkan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme; g. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa; h. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik; i. Mengelola keuangan dan aset desa; j. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa; k. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di desa; l. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa; m. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat desa; n. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa; o. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan memberikan informasi kepada masyarakat Desa; dan p. Memberikan informasi kepada masyarakat desa. Penjelasan Cukup jelas Pembahasan di DPR Pembahasan tentang Kepala Desa masuk di dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa. Disebutkan dalam Naskah Akademik, desa menjadi arena politik terdekat bagi relasi antara masyarakat dengan perangkat desa yang menjadi pemegang kekuasaan. Karena desa menjadi sentrum kekuasaan politik, maka Kepala Desa merupakan personifikasi dan representasi pemerintah desa. Tugas penting pemerintah desa adalah memberi pelayanan administratif surat-menyurat kepada warga. Di dalam DIM Oktober 2012, pengaturan Kepala Desa masuk dalam Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari 19 Pasal Pasal 22-40. Pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa diatur dalam Bab tersendiri. Akan tetapi dalam UU Desa, pengaturan Pemerintahan Desa menjadi 42 pasal yang menggabungkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa, pemberhentian Kepala Desa, BPD, dan Musyawarah Desa dalam satu bab, yaitu Bab V Penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, rumusan tentang Kepala Desa tidak banyak mengalami perubahan. Perubahan hanya berkisar pada penggantian istilah, perubahan nomor pasal, dan ada sedikit usulan penambahan pasal. Tidak ada perdebatan yang cukup signifikan dalam pembahasan Kepala Desa oleh fraksi-fraksi. Hanya ada beberapa point saja yang menjadi perdebatan, yaitu a. Wewenang Kepala Desa mengangkat dan memberhentikan perangkat desa pasal 26 ayat 2 huruf c. Dalam rumusan RUU, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa menjadi hak Kepala Desa, bukan wewenang Kepala Desa. Akan tetapi, dalam UU ini hak Kepala Desa hanya mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Camat. Perdebatan masalah ini ada pada apakah pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa harus disampaikan kepada Camat?. Sebagian besar fraksi setuju, tetapi Fraksi FPP menyatakan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa haruslah menjadi hak mutlak dari seorang Kepala Desa, agar Kepala Desa dapat memilih perangkat desa yang berkompeten dan mampu bekerjasama. Meskipun sebetulnya hal ini tidak bisa dilepaskan dengan kemungkinan adanya nepotisme dalam pengangkatan perangkat desa. Fraksi FPD mengusulkan perlunya dasar hukum yang dipegang oleh Kepala Desa ketika ia memberhentikan perangkat desa. Hal ini untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, misalnya hanya karena persoalan perbedaan pendapat. Dalam RDPU yang digelar pada tanggal 10 Oktober 2012, H Anwar Maksum dari Forum Wali Nagari Sumatera Barat Forwana Sumbar memberikan pandangannya bahwa kewenangan Kepala Desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa telah diamputasi oleh RUU desa. Hal ini jelas bertentangan dengan kedudukan desa sebagai self company community yang diakui oleh RUU ini. Oleh karena itu, Forwana merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa menjadi kewenangannya Kepala Desa, bukan kewenangan Camat berdasarkan usulan Kepala Desa. Untuk menghindari kesewenang-wenangan Kepala Desa, maka perlu diatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa melalui PP. b. Wewenang Kepala Desa dalam menetapkan Perdes pasal 26 ayat 2 huruf d. Di dalam RUU salah satu kewenangan Kepala Desa adalah menetapkan Peraturan Desa setelah dimusyawarahkan bersama dengan BPD. Fraksi FPD dan FPPP mengusulkan penetapan Perdes oleh Kepala Desa dilakukan setelah dimusyawarahkan dan disepakati bersama dengan BPD. Alasannya bahwa BPD merupakan representasi masyarakat desa, maka kebijakan dan keputusan Kepala Desa harus mendapat persetujuan BPD. Dalam UU Desa, usulan ini tidak masuk. Akan tetapi pasal 55, menyebutkan salah satu fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan Perdes bersama Kepala Desa. Pada rapat kerja Pansus tanggal 11 Desember 2013, Dewan Perwakilan Daerah DPD RI memberikan pandangannya di dalam Pendapat Mini DPD terhadap RUU Desa mengenai perlunya pengaturan yang memberi kewenangan kepada lembaga kemasyarakatan untuk menyelesaikan pertikaian antar warga. Kewenangan komunitas tersebut berbeda dengan berbagai kewenangan pembinaan ketertiban dan ketenteraman oleh Desa atau kewenangan penyelesaian sengketa masyarakat oleh Kepala Desa yang merupakan perangkat birokrasi. Hal ini dimaksudkan agar permasalahan pelanggaran hukum ringan yang melibatkan warga dapat diselesaikan di level komunitas. Tanggapan Kepala Desa merupakan representasi pemerintah desa. Ia menjadi aktor penting dalam pembangunan desa. Oleh karena itu, tugas, wewenang dan tanggungjawab Kepala Desa diatur secara detail dalam UU Desa. Semangat UU Desa menempatkan Kepala Desa bukan kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Kepala Desa harus mengakar dengan masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Tugas Kepala Desa bukan sekadar menyelenggarakan pemerintahan desa, tetapi ia juga melakukan pemberdayaan kepada masyarakat desa. Dilihat dari konstruksi gabungan pemerintahan desa, sebagaimana disebut dalam Penjelasan Umum UU Desa, Kepala Desa menempati posisi sentral. Namun posisi sentral ini bukan tanpa tantangan jika dihubungkan dengan tugas, hak dan kewenangan yang dimilikinya. Misalnya, jika terjadi benturan kepentingan antara masyarakat desa dengan pemerintah kabupaten/kota, bagaimana Kepala Desa menempatkan posisi yang ideal? Apakah ia lebih memihak masyarakat desa atau sebaliknya? Tugas Kepala Desa dalam UU Desa diatur dalam pasal 26 ayat 1 disebutkan “Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa”. UU Desa ingin membedakan antara tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab Kepala Desa. Karena itu, dalam UU Desa pengaturan mengenai tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa diatur secara detail. Hal ini berbeda dengan UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggabungkan tugas dan kewajiban Kepala Desa diatur dalam satu pasal pasal 101. Di UU No. 22/1999, terdapat 6 tugas dan kewajiban Kepala Desa, yaitu 1 memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa; 2 membina kehidupan masyarakat desa; 3 membina perekonomian desa; 4 memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa; 5 mendamaikan perselisihan masyarakat di desa; dan 6 mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukumnya. Beberapa tugas Kepala Desa yang ada dalam UU No. 22/1999 menjadi kewenangan Kepala Desa dalam UU Desa. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 yang menggantikan UU No. 22/1999 tidak mengatur secara detail mengenai pengaturan tentang Kepala Desa Pasal 208 menyebutkan “Tugas dan kewajiban Kepala Desa dalam memimpin penyelenggaraan pemerintah desa diatur lebih lanjut dengan Perda berdasarkan Peraturan Pemerintah”. Tetapi, pengaturan lebih jauh tentang tugas dan kewajiban Kepala Desa dapat dilihat dalam PP No. 72/2005 tentang Desa. Wewenang Kepala Desa yang ada dalam UU Desa pasal 26 ayat 2 dapat dibagi dalam empat fungsi, yaitu Fungsi pemerintahan, meliputi i memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa; ii mengangkat dan memberhentikan perangkat desa; iii memegang kekuasaaan pengelolaan keuangan dan aset desa; iv pemanfaatan teknologi tepat guna; dan v mengkordinasikan pembangunan desa secara partisipatif. Dua kewenangan terakhir ini sebetulnya menjadi cara Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan desa yang harus dilakukan secara partisipatif dan memanfaatkan teknologi tepat guna. Fungsi regulasi, meliputi i menetapkan APB Desa; dan ii menetapkan Perdes. Dalam melaksanakan kedua wewenang ini, Kepala Desa tidak bisa menetapkan sendiri APB Desa dan Perdes. Pembahasan dan penetapan Perdes dilakukan bersama dengan BPD pasal 55 dan 69 UU Desa. Fungsi ekonomi, meliputi i mengembangkan sumber pendapatan Desa; dan ii mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Fungsi sosial, meliputi i membina kehidupan masyarakat Desa; ii mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; dan iii membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa. Belasan kewenangan Kepala Desa dalam pasal 26 ayat 2 telah mendukung visi UU Desa yang ingin menciptakan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera. Akan tetapi, ini sangat tergantung dari kinerja Kepala Desa itu sendiri. Sejauhmana ia dapat menggerakkan, memotivasi, berkomunikasi, merencanakan, dan melaksanakan pembangunan yang ada di lingkungannya. Oleh karena itu, kapasitas menjadi penting dimiliki oleh seorang Kepala Desa. Sayangnya, kapasitas Kepala Desa maupun perangkat desa tidak menjadi perhatian UU ini. Pasal 26 ayat 3 tentang hak Kepala Desa disebutkan “dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Kepala Desa berhak a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; c. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan; d. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa. Dalam klausul di atas tidak disebutkan bahwa peningkatan kapasitas menjadi bagian dari hak Kepala Desa. Padahal dalam rumusan Naskah Akademik RUU Desa, kapasitas perangkat desa menjadi salah permasalahan dari penyelenggaraan pemerintahan Desa. Selama ini Kepala Desa dan perangkat Desa tidak mendapatkan pendidikan dan latihan yang sistematis dan berkelanjutan seperti halnya Pegawai Negeri Sipil PNS dan pejabat yang lain. Tidak diaturnya peningkatan kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa, dapat menjadi hambatan untuk kinerja pemerintahan desa, karena rendahnya kapasitas Kepala Desa dan perangkat Desa. Mengenai kapasitas ini, Pasal 112 UU Desa memberikan tugas kepada Pemerintah, pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota memberdayakan masyarakat desa antara lain dengan meningkatkan kualitas pemerintahan dan masyarakat desa melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Sutoro Eko 2013 membagi lima bentuk kapasitas Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa yang perlu dikembangkan dalam rangka membangun otonomi desa. Pertama, kapasitas regulasi mengatur, yaitu kemampuan pemerintah desa mengatur kehidupan desa beserta isinya wilayah, kekayaan, dan penduduk dengan Perdes berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat setempat. Kedua, kapasitas ekstraksi, yaitu kemampuan mengumpulkan, mengerahkan, dan mengoptimalkan aset-aset desa untuk menopang kebutuhan kepentingan pemerintah dan warga masyarakat desa. Ketiga, kapasitas distributif, yaitu kemampuan pemerintah desa membagi sumberdaya desa secara seimbang dan merata sesuai dengan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Keempat, kapasitas responsif, yaitu kemampuan untuk peka atau memiliki daya tanggap terhadap aspirasi atau kebutuhan warga masyarakat untuk dijadikan sebagai basis dalam perencanaan kebijakan pembangunan. Kelima, kapasitas jaringan dan kerjasama, yaitu kemampuan mengembangkan jaringan kerjasama dengan pihak-pihak luar dalam rangka mendukung kapasitas ekstraksi. Daftar Isi Update terbaru 14 June 2016.
hak dan kewajiban kepala desa